Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEBESAR RP0,00 (NOL RUPIAH) PADA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Teks Saat Ini
Persyaratan pengenaan tarif PNBP bagi Mahasiswa Layanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan kondisi kedisabilitasan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Koreksi Anda
