Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEBESAR RP0,00 (NOL RUPIAH) PADA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan pengenaan tarif PNBP bagi Mahasiswa Layanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan kondisi kedisabilitasan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Koreksi Anda