Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEBESAR RP0,00 (NOL RUPIAH) PADA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan pengenaan tarif PNBP bagi Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi: a. tidak sedang mendapatkan sanksi akademik; b. tidak sedang menerima beasiswa lain; c. memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik pada saat menempuh pendidikan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan; d. melampirkan surat keterangan tidak mampu; dan e. melampirkan bukti pembayaran rekening listrik.
Koreksi Anda