Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEBESAR RP0,00 (NOL RUPIAH) PADA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Teks Saat Ini
Persyaratan pengenaan tarif PNBP bagi Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:
a. tidak sedang mendapatkan sanksi akademik;
b. tidak sedang menerima beasiswa lain;
c. memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik pada saat menempuh pendidikan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan;
d. melampirkan surat keterangan tidak mampu; dan
e. melampirkan bukti pembayaran rekening listrik.
Koreksi Anda
