Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEBESAR RP0,00 (NOL RUPIAH) PADA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pengenaan tarif PNBP bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa Prestasi untuk program magister terapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi: a. tidak pernah mendapatkan sanksi akademik; b. tidak sedang menerima beasiswa lain; c. memiliki prestasi akademik; dan d. lulusan program sarjana terapan Poltekesos Bandung pada tahun berjalan dan ditempuh paling lama 8 (delapan) semester. (2) Memiliki prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Mahasiswa yang memiliki hasil studi paling rendah 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) dan sesuai kuota yang tersedia. (3) Dalam hal pada semester berjalan Mahasiswa Penerima Beasiswa Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh hasil studi/indeks prestasi semester di bawah 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima), Mahasiswa tidak lagi menerima Beasiswa Prestasi.
Koreksi Anda