Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEBESAR RP0,00 (NOL RUPIAH) PADA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pengenaan tarif PNBP bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa Prestasi untuk program sarjana terapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. memiliki prestasi akademik atau nonakademik;
b. tidak sedang mendapatkan sanksi akademik; dan
c. tidak sedang menerima beasiswa lain.
(2) Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil studi/indeks prestasi semester I (satu) dengan nilai tertinggi dan sesuai kuota yang tersedia.
(3) Prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan prestasi nonakademik oleh Mahasiswa yang mewakili Poltekesos Bandung di tingkat nasional.
Koreksi Anda
