Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEBESAR RP0,00 (NOL RUPIAH) PADA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pengenaan tarif PNBP bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa Prestasi untuk program sarjana terapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. memiliki prestasi akademik atau nonakademik; b. tidak sedang mendapatkan sanksi akademik; dan c. tidak sedang menerima beasiswa lain. (2) Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil studi/indeks prestasi semester I (satu) dengan nilai tertinggi dan sesuai kuota yang tersedia. (3) Prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prestasi nonakademik oleh Mahasiswa yang mewakili Poltekesos Bandung di tingkat nasional.
Koreksi Anda