Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEBESAR RP0,00 (NOL RUPIAH) PADA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan pengenaan tarif PNBP bagi Mahasiswa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan Keputusan Menteri Sosial mengenai penetapan Mahasiswa Tugas Belajar Kementerian Sosial.
Koreksi Anda