Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEBESAR RP0,00 (NOL RUPIAH) PADA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) pada jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d diberikan selama 8 (delapan) semester perkuliahan untuk program sarjana terapan dan 4 (empat) semester untuk program magister terapan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Koreksi Anda