Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEBESAR RP0,00 (NOL RUPIAH) PADA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Teks Saat Ini
Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) pada jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d diberikan selama 8 (delapan) semester perkuliahan untuk program sarjana terapan dan 4 (empat) semester untuk program magister terapan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Koreksi Anda
