SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Sosial;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Sosial;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Sosial;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan;
c. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
d. Biro Hukum;
e. Biro Umum; dan
f. Biro Hubungan Masyarakat.
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama luar negeri;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Biro.
Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan koordinasi pelaksanaan urusan tata laksana keuangan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Biro Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Biro.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penataan organisasi dan ketatalaksanaan;
b. pelaksanaan perencanaan dan formasi sumber daya manusia;
c. pelaksanaan pengembangan dan penilaian kompetensi sumber daya manusia;
d. pelaksanaan urusan mutasi sumber daya manusia;
e. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi kementerian;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Biro.
Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta advokasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penelaahan, penyusunan, pengharmonisasian naskah hukum, serta evaluasi peraturan perundang-undangan;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pertimbangan dan advokasi hukum;
d. pelaksanaan dokumentasi, informasi dan jaringan hukum serta pengadministrasi peraturan perundang- undangan;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Biro Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Biro.
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan
kementerian, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha kementerian;
b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol kementerian;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga;
d. pelaksanaan urusan perlengkapan;
e. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
f. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Pimpinan;
b. Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, ketatausahaan pimpinan, persuratan, kearsipan, dan tata usaha Biro.