TUGAS BELAJAR
(1) Tugas Belajar meliputi Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan Pendidikan Profesi.
(2) Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. strata I (S-1) dengan gelar sarjana;
b. strata II (S-2) dengan gelar magister; dan
c. strata III (S-3) dengan gelar doktor/doctor of philosophy.
(3) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. diploma I dengan gelar ahli pratama;
b. diploma II dengan gelar ahli muda;
c. diploma III dengan gelar ahli madya; dan
d. diploma IV dengan gelar sarjana terapan.
(4) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat melanjutkan Pendidikan magister terapan.
(5) Pendidikan magister terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melanjutkan Pendidikan doktor terapan.
(6) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa program Pendidikan spesialis.
(1) Tugas Belajar diberikan kepada PNS untuk melanjutkan Pendidikan ke tingkat perguruan tinggi yang memiliki program studi dengan status terakreditasi A.
(2) Dalam hal tidak tersedia program studi dengan status terakreditasi A di daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS dapat melanjutkan ke program studi dengan status terakreditasi B.
Pelaksanaan Tugas Belajar dapat dilakukan di perguruan tinggi di dalam negeri atau di luar negeri.
(1) Tugas Belajar diberikan kepada PNS di lingkungan Kementerian Sosial berdasarkan disiplin ilmu yang
dibutuhkan oleh Kementerian Sosial sesuai dengan rencana formasi Tugas Belajar.
(2) Disiplin ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tugas dan fungsi Unit Kerja calon penerima Tugas Belajar.
Tugas Belajar dengan disiplin ilmu pekerjaan sosial diwajibkan mengikuti Pendidikan di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung.
(1) Tugas Belajar selain disiplin ilmu pekerjaan sosial dapat dilaksanakan di perguruan tinggi lainnya sesuai dengan persyaratan.
(2) Perguruan tinggi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Kementerian Sosial.
(1) Untuk memperoleh Tugas Belajar harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
b. tidak melebihi batas usia paling tinggi;
c. setiap unsur penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir setelah diangkat sebagai PNS bernilai baik;
d. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
e. mendapatkan persetujuan dari pimpinan Unit Kerja melalui Sekretaris atau Kepala Biro/Kepala Pusat/kepala unit pelaksana teknis setingkat eselon II;
f. tidak menuntut jabatan; dan
g. bersedia menandatangani surat perjanjian Tugas Belajar.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai PNS;
b. fotokopi kartu tanda penduduk;
c. fotokopi dokumen sasaran kinerja PNS;
d. surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan;
e. surat rekomendasi dari pimpinan Unit Kerja melalui Sekretaris atau Kepala Biro/Kepala Pusat/kepala unit pelaksana teknis setingkat eselon II;
f. surat pernyataan tidak menuntut jabatan; dan
g. surat pernyataan bersedia menandatangani perjanjian Tugas Belajar.
(3) Batas usia paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan:
a. 30 (tiga puluh) tahun untuk program diploma IV (D- IV) dan sarjana (S-1);
b. 40 (empat puluh) tahun untuk program strata II (S- 2) atau spesialis satu (Sp-1); dan
c. 45 (empat puluh lima) tahun untuk program strata III (S-3).
(1) Tata cara permohonan Tugas Belajar di lingkungan Sekretariat Jenderal dengan pembiayaan dari Kementerian Sosial dilakukan dengan ketentuan:
a. permohonan diajukan secara tertulis oleh PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar kepada pimpinan satuan kerja dengan mencantumkan disiplin ilmu serta melampirkan bukti persyaratan;
b. pimpinan satuan kerja menyampaikan permohonan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial;
c. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial membentuk tim seleksi; dan
d. tim seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf c memberikan rekomendasi kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial untuk ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tata cara permohonan Tugas Belajar di lingkungan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, serta Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial dengan pembiayaan dari Kementerian Sosial dilakukan dengan ketentuan:
a. permohonan diajukan secara tertulis oleh PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar kepada pimpinan satuan kerja dengan mencantumkan disiplin ilmu serta melampirkan bukti persyaratan;
b. pimpinan satuan kerja menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Unit Kerja;
c. Sekretaris Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, meneruskan permohonan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial;
d. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial membentuk tim seleksi; dan
e. tim seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf d memberikan rekomendasi kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial untuk ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya.
(1) Tata cara permohonan Tugas Belajar di lingkungan Sekretariat Jenderal dengan pembiayaan dari luar Kementerian Sosial dilakukan dengan ketentuan:
a. permohonan diajukan secara tertulis oleh PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar kepada pimpinan satuan kerja dengan mencantumkan disiplin ilmu serta melampirkan bukti persyaratan; dan
b. pimpinan satuan kerja menyampaikan permohonan kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk diseleksi dan ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tata cara permohonan Tugas Belajar di lingkungan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, serta Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial dengan pembiayaan dari luar Kementerian Sosial dilakukan dengan ketentuan:
a. permohonan diajukan secara tertulis oleh PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar kepada pimpinan satuan kerja dengan mencantumkan disiplin ilmu serta melampirkan bukti persyaratan;
b. pimpinan satuan kerja menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Unit Kerja; dan
c. Sekretaris Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, meneruskan permohonan kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk diseleksi dan ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya.
(1) Seleksi Tugas Belajar meliputi:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi wawancara; dan
c. seleksi potensi akademik.
(2) Seleksi administrasi dan seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh tim seleksi.
(3) Seleksi potensi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh perguruan tinggi.
(1) Hasil seleksi merupakan dasar untuk penetapan keputusan Tugas Belajar oleh pejabat yang berwenang.
(2) Dalam hal PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan dari kementerian/lembaga/badan/yayasan/perusahaan /organisasi swasta nasional berbadan hukum atau bantuan pihak asing wajib mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Seluruh hasil seleksi Tugas Belajar diinformasikan secara terbuka dalam jaringan melalui laman Kementerian Sosial.
(1) Tugas Belajar diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai jenjang Pendidikan yang diikuti, dengan ketentuan:
a. diploma I (D-I), 1 (satu) tahun;
b. diploma II (D-II), 2 (dua) tahun;
c. diploma III (D-III), 3 (tiga) tahun;
d. strata I (S-1) dan diploma IV (D-IV), 4 (empat) tahun;
e. strata II (S-2), spesialis satu (Sp-1), atau yang setara, 2 (dua) tahun; dan
f. strata III (S-3), spesialis dua (Sp-2), atau yang setara, 4 (empat) tahun.
(2) Dalam hal perguruan tinggi memberlakukan matrikulasi atau persiapan bahasa asing, jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan jangka waktu matrikulasi atau persiapan bahasa asing dengan menyesuaikan ketentuan perguruan tinggi.
(3) Dalam hal perguruan tinggi memberlakukan program studi 5 (lima) semester untuk program strata II (S-2) dan 9 (sembilan) semester untuk program strata III (S-3) dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 1 (satu) semester perkuliahan.
(1) Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 1 tahun atau 2 (dua) semester perkuliahan.
(2) Dalam hal PNS belum dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun atau 2 (dua) semester perkuliahan.
(3) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan pembiayaan sendiri.
(4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan rekomendasi dari tim evaluasi Tugas Belajar.
(5) Dalam hal PNS Tugas Belajar merupakan mahasiswa Tugas Belajar di luar negeri dapat diberikan biaya hidup berdasarkan rekomendasi dari tim evaluasi Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) PNS yang diberikan Tugas Belajar memiliki hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS dapat melanjutkan Tugas Belajar secara langsung ke jenjang yang lebih tinggi dengan syarat:
a. mendapat izin dari Sekretaris Unit Kerja/Kepala Biro/Kepala Pusat;
b. prestasi Pendidikan sangat memuaskan;
c. jenjang Pendidikan bersifat linier; dan
d. dibutuhkan oleh organisasi.
PNS Tugas Belajar berkewajiban:
a. menaati segala ketentuan bagi PNS;
b. menaati ketentuan pada lembaga Pendidikan;
c. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk sebelum melaksanakan Tugas Belajar;
d. melaporkan keberadaannya kepada Perwakilan Republik INDONESIA bagi yang Tugas Belajar di luar negeri;
e. melaporkan alamat lembaga Pendidikan dan tempat tinggal kepada pimpinan Unit Kerja;
f. melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pimpinan Unit Kerja;
g. melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar setiap 1 (satu) semester kepada Kepala Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial melalui Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial dengan menyampaikan tembusan kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian dan pimpinan Unit Kerja;
h. melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat Tugas Belajar bagi PNS di luar negeri sebagai bahan pertimbangan pejabat dalam penilaian kinerja;
i. bekerja kembali pada Kementerian Sosial dengan masa pengabdian 2 x n tahun, dimana n merupakan masa Tugas Belajar;
j. melaporkan secara tertulis kepada pimpinan Unit Kerja, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial, dan/atau Kepala Biro/Kepala Pusat paling lambat 1 (satu) bulan setelah menyelesaikan Tugas Belajar atau berakhir masa melaksanakan Tugas Belajar; dan
k. menyelesaikan Pendidikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh lembaga Pendidikan.
(1) PNS Tugas Belajar dilarang:
a. cuti kuliah tanpa persetujuan atau rekomendasi dari tim evaluasi Tugas Belajar; dan/atau
b. mengundurkan diri tanpa alasan yang sah sebelum masa Tugas Belajar berakhir.
(2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sakit yang mengakibatkan tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; dan/atau
b. keadaan kahar atau force majeure.
(1) PNS dengan status Tugas Belajar yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau Pasal 22 dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS Tugas Belajar yang:
a. telah menyelesaikan Pendidikan dan tidak bekerja kembali ke Kementerian Sosial;
b. mengundurkan diri dari PNS sebelum masa pengabdian berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf i;
c. mengundurkan diri dari status Tugas Belajar;
d. tidak dapat menyelesaikan Pendidikan; dan/atau
e. dikeluarkan oleh perguruan tinggi, dijatuhi sanksi.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. sanksi kepegawaian; dan/atau
b. sanksi administratif berupa pengembalian biaya Pendidikan sesuai dengan yang telah dibayarkan oleh negara.
(4) Sanksi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b diberikan berdasarkan pertimbangan tim evaluasi Tugas Belajar.
(1) Pengembalian biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b disetorkan ke kas negara.
(2) Pengembalian biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan Tugas Belajar dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bantuan badan/yayasan/lembaga/perusahaan/ organisasi swasta nasional berbadan hukum; atau
c. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Biaya Pendidikan bagi PNS dengan status Tugas Belajar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikelola oleh Kementerian Sosial diberikan kepada PNS Tugas Belajar sesuai dengan jangka waktu Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Biaya Pendidikan bagi PNS dengan status Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk:
a. kegiatan seminar yang dilaksanakan di perguruan tinggi;
b. pembuatan jurnal di perguruan tinggi;
c. penelitian;
d. jaminan hidup;
e. buku perkuliahan;
f. uang pindah;
g. kuota internet; dan/atau
h. wisuda.
(1) Tim seleksi dan tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 23 dibentuk oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan seleksi Tugas Belajar.
(3) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. melakukan pemantauan dan evaluasi Tugas Belajar;
b. memberikan rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi;
c. memberikan rekomendasi perpanjangan Tugas Belajar;
d. memberikan rekomendasi perpanjangan biaya hidup bagi PNS Tugas Belajar di luar negeri;
e. memberikan pertimbangan sanksi administratif;
dan/atau
f. memberikan rekomendasi cuti kuliah bagi PNS Tugas Belajar.
(4) Tim seleksi dan tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial;
c. Inspektorat Jenderal; dan
d. Unit Kerja pengusul.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan Tugas Belajar ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial.