Pasal 6
Keluarga Penerima Manfaat PKH berhak mendapatkan:
a. Bantuan Sosial PKH;
b. pendampingan PKH;
c. pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial; dan
d. program Bantuan Komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.