Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
PERMEN Nomor 1 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 1 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Penanggung Jawab
Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Sosial
Kuasa Pengguna Barang
PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BMN PADA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG
Prinsip Umum
Penghapusan Karena Penyerahan BMN Kepada Pengelola Barang
Prinsip Umum
Pelaksanaan Penghapusan
Penghapusan Karena Pengalihan Status Penggunaan BMN Kepada Pengguna Barang Lain
Penghapusan Karena Pemindahtanganan
Penghapusan Karena Adanya Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Sudah Tidak Ada Upaya Hukum Lainnya
Permohonan Penghapusan
Penghapusan
Penghapusan BMN Karena Melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Permohonan Penghapusan
Penghapusan
Penghapusan BMN Karena Pemusnahan
Prinsip Umum
Permohonan Penghapusan
Persetujuan Penghapusan
Pelaksanaan Pemusnahan
Penghapusan
Penghapusan Karena Sebab-Sebab Lain
Permohonan Penghapusan
Persetujuan Penghapusan
Penghapusan
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP