Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Rehabilitasi Sosial Pemerintah yang menyelenggarakan Rehabilitasi Sosial terhadap Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika dengan status titipan dan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Rehabilitasi Sosial kepada :
a. Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial; dan
b. penegak hukum yang menitipkan.
(2) Lembaga Rehabilitasi Sosial pemerintah daerah yang menyelenggarakan Rehabilitasi Sosial terhadap Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika dengan status titipan dan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Rehabilitasi Sosial kepada :
a. gubernur c.q. kepala dinas/instansi sosial provinsi;
b. Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial; dan
c. penegak hukum yang menitipkan.
(3) Lembaga Rehabilitasi Sosial milik masyarakat yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial terhadap Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Rehabilitasi Sosial kepada Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dengan tembusan kepada:
a. gubernur c.q. kepala dinas/instansi sosial provinsi; dan
b. bupati/walikota
c.q.
kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota.
Koreksi Anda
