Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Rehabilitasi Sosial Pemerintah yang menyelenggarakan Rehabilitasi Sosial terhadap Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika dengan status titipan dan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Rehabilitasi Sosial kepada : a. Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial; dan b. penegak hukum yang menitipkan. (2) Lembaga Rehabilitasi Sosial pemerintah daerah yang menyelenggarakan Rehabilitasi Sosial terhadap Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika dengan status titipan dan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Rehabilitasi Sosial kepada : a. gubernur c.q. kepala dinas/instansi sosial provinsi; b. Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial; dan c. penegak hukum yang menitipkan. (3) Lembaga Rehabilitasi Sosial milik masyarakat yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial terhadap Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Rehabilitasi Sosial kepada Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dengan tembusan kepada: a. gubernur c.q. kepala dinas/instansi sosial provinsi; dan b. bupati/walikota c.q. kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota.
Koreksi Anda