Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota melaksanakan evaluasi pelaksanaan Rehasilitasi Sosial bagi Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika sesuai dengan kewenangannya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala melalui koordinasi dengan pihak terkait.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan masukan untuk menyusun kebijakan dan program Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Koreksi Anda
