Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL
Teks Saat Ini
Menteri Sosial, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
