Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL
Teks Saat Ini
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) dilaksanakan dengan mekanisme:
a. menerima penugasan pendampingan;
b. mempelajari kasus;
c. melakukan koordinasi dengan pihak terkait;
d. memberikan dampingan psikososial;
e. mendampingi selama proses persidangan; dan
f. menyusun laporan pelaksanaan pendampingan.
Koreksi Anda
