Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Profesional dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang terlatih di bidang adiksi dan/atau konselor adiksi pada Lembaga Rehabilitasi Sosial yang ditetapkan oleh Menteri, baik di luar maupun di dalam lembaga untuk mendampingi Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada saat dan/atau dalam proses peradilan berlangsung sampai dengan putusan pengadilan.
Koreksi Anda
