Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi : a. bimbingan individu; b. bimbingan kelompok; dan c. bimbingan komunitas. (2) Bimbingan individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. konseling individu; b. terapi kognisi dan perilaku; dan c. pendampingan. (3) Bimbingan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan pertemuan; b. permainan yang bersifat rekreasional dan edukatif; dan c. kegiatan evaluasi personal dan kelompok. (4) Bimbingan komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. kegiatan advokasi dan penyampaian informasi mengenai dunia adiksi kepada lingkungan sosial; b. melakukan sesi terapi kepada keluarga dan orang-orang yang berpengaruh dalam kehidupan penerima pelayanan; dan c. melakukan konseling keluarga.
Koreksi Anda