Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL
Teks Saat Ini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d meliputi kegiatan:
a. identifikasi alternatif pemecahan masalah sesuai kebutuhan;
b. merumuskan tujuan perubahan yang diharapkan;
c. identifikasi metode dan teknik yang akan digunakan;
d. memilih alternatif pemecahan masalah yang akan dilaksanakan; dan
e. membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan pemecahan masalah.
Koreksi Anda
