Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang berhadapan dengan hukum diberikan dalam bentuk: a. motivasi dan diagnosis psikososial; b. perawatan dan pengasuhan; c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; d. bimbingan mental spiritual; e. bimbingan fisik; f. bimbingan sosial dan konseling psikososial; g. pelayanan aksesibilitas; h. bantuan dan asistensi sosial; i. bimbingan resosialisasi; j. bimbingan lanjut; dan/atau k. rujukan.
Koreksi Anda