Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang berhadapan dengan hukum diberikan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i. bimbingan resosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
Koreksi Anda
