Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang berhadapan dengan hukum yang berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun ditempatkan ke dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial.
(2) Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang berhadapan dengan hukum yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dirujuk ke LPKS.
Koreksi Anda
