Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan penerimaan dan registrasi Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika dengan status titipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus dilengkapi dengan: a. surat penetapan dari Ketua Pengadilan sesuai dengan tingkat dan tahapan proses hukumnya; b. berita acara pelaksanaan penetapan; c. berita acara serah terima antara Lembaga Rehabilitasi Sosial dan instansi penitip; d. surat pernyataan bersama antara Lembaga Rehabilitasi Sosial dan instansi penitip mengenai : 1. keamanan dan pengawasan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Sosial; 2. kewajiban mengantar dan menjemput Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika sesuai kebutuhan proses peradilan menjadi tanggung jawab instansi penitip. e. resume/kronologis kasus;dan f. surat persetujuan dari Badan Narkotika Nasional/badan narkotika provinsi/badan narkotika kabupaten/kota mengenai biaya rehabilitasi selama pencandu narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika dititipkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Pasal.id