Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL
Teks Saat Ini
Persyaratan penerimaan dan registrasi Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika dengan status titipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus dilengkapi dengan:
a. surat penetapan dari Ketua Pengadilan sesuai dengan tingkat dan tahapan proses hukumnya;
b. berita acara pelaksanaan penetapan;
c. berita acara serah terima antara Lembaga Rehabilitasi Sosial dan instansi penitip;
d. surat pernyataan bersama antara Lembaga Rehabilitasi Sosial dan instansi penitip mengenai :
1. keamanan dan pengawasan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Sosial;
2. kewajiban mengantar dan menjemput Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika sesuai kebutuhan proses peradilan menjadi tanggung jawab instansi penitip.
e. resume/kronologis kasus;dan
f. surat persetujuan dari Badan Narkotika Nasional/badan narkotika provinsi/badan narkotika kabupaten/kota mengenai biaya rehabilitasi selama pencandu narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika dititipkan.
Koreksi Anda
