Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dengan status titipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Sosial Pemerintah.
(2) Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dengan status berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Sosial Pemerintah atau masyarakat yang ditetapkan Menteri Sosial.
Koreksi Anda
