Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL
Teks Saat Ini
Sasaran Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang berhadapan dengan hukum di dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial:
a. Pemerintah dan pemerintah daerah;
b. Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang telah ditunjuk sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor;
c. Pekerja Sosial Profesional;
d. Tenaga Kesejahteraan Sosial;
e. penegak hukum; dan
f. masyarakat.
Koreksi Anda
