Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang berhadapan dengan hukum di dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial bertujuan: a. memberikan arah dan pedoman bagi penegak hukum yang akan menitipkan atau menyerahkan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam lembaga; b. memberikan arah dan pedoman bagi penyelenggara Rehabilitasi Sosial; dan c. terlaksananya proses Rehabilitasi Sosial di dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Pasal.id