Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL
Teks Saat Ini
Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang berhadapan dengan hukum di dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial bertujuan:
a. memberikan arah dan pedoman bagi penegak hukum yang akan menitipkan atau menyerahkan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam lembaga;
b. memberikan arah dan pedoman bagi penyelenggara Rehabilitasi Sosial; dan
c. terlaksananya proses Rehabilitasi Sosial di dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial.
Koreksi Anda
