Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan sebagai acuan dalam melakukan suatu program kegiatan.
2. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
3. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam lampiran UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
5. Zat Adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus yang jika
dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa, atau zat yang bukan narkotika dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan.
6. Korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zak adiktif lainnya seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
7. Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, selanjutnya disebut Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah lembaga yang didirikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau masyarakat guna menyelenggarakan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
8. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
9. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
10. Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
(1) Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat dalam melaksanakan penanganan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA oleh suatu lembaga.
(2) Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk baik oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau masyarakat.
(1) Tata cara pendaftaran bagi Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang dibentuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, sebagai berikut :
a. mengajukan permohonan pendaftaran kepada bupati/walikota, gubernur, atau Menteri sesuai dengan lingkup wilayah kewenangannya.
dengan melampirkan bukti kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1);
b. permohonan pendaftaran tersebut diproses lebih lanjut oleh instansi sosial yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial setempat dan/atau Kementerian Sosial dengan mengadakan :
1) telaahan terhadap rancangan usulan pendirian Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang diajukan; dan 2) peninjauan, penelitian, dan verifikasi ke lokasi Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA.
c. bupati/walikota, gubernur, atau Menteri dapat menerima atau menolak permohonan dengan pemberitahuan kepada pemohon, setelah dilakukan telaahan, penelitian, dan atau verifikasi atas permohonan dimaksud;
d. penolakan atas permohonan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA dilakukan dalam hal:
1. pemohon belum memenuhi kelengkapan persyaratan;
2. Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA tidak melakukan penyelenggaraan kegiatan di bidang pelayanan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA.
e. dalam hal permohonan diterima, maka Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat pendaftaran pendirian dengan tembusan disampaikan kepada:
1) Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial;
dan/atau 2) Gubernur c.q. intansi sosial provinsi setempat.
(2) Proses pendaftaran Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA melalui instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan/atau Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan sesuai dengan lingkup wilayah kerja dan/atau jangkauan pelayanan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA.
(1) Tata cara pendaftaran bagi Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang dibentuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, sebagai berikut :
a. mengajukan permohonan pendaftaran kepada bupati/walikota, gubernur, atau Menteri sesuai dengan lingkup wilayah kewenangannya.
dengan melampirkan bukti kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1);
b. permohonan pendaftaran tersebut diproses lebih lanjut oleh instansi sosial yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial setempat dan/atau Kementerian Sosial dengan mengadakan :
1) telaahan terhadap rancangan usulan pendirian Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang diajukan; dan 2) peninjauan, penelitian, dan verifikasi ke lokasi Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA.
c. bupati/walikota, gubernur, atau Menteri dapat menerima atau menolak permohonan dengan pemberitahuan kepada pemohon, setelah dilakukan telaahan, penelitian, dan atau verifikasi atas permohonan dimaksud;
d. penolakan atas permohonan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA dilakukan dalam hal:
1. pemohon belum memenuhi kelengkapan persyaratan;
2. Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA tidak melakukan penyelenggaraan kegiatan di bidang pelayanan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA.
e. dalam hal permohonan diterima, maka Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat pendaftaran pendirian dengan tembusan disampaikan kepada:
1) Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial;
dan/atau 2) Gubernur c.q. intansi sosial provinsi setempat.
(2) Proses pendaftaran Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA melalui instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan/atau Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan sesuai dengan lingkup wilayah kerja dan/atau jangkauan pelayanan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA.