Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Œ PRASETYO HADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж BAGAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Bagian Perencanaan dan Keuangan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Bagian Umum Subbagian Perlengkapan dan Layanan Kerumahtanggaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Bagian Tata Usaha, Sumber Daya Manusia, dan Protokol Subbagian Tata Usaha Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Subbagian Protokol LAMPIRAN PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI
Koreksi Anda