Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada anggaran Kementerian.
Koreksi Anda
