Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala Badan Komunikasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda