Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
