Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
