Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
