Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha, Sumber Daya Manusia, dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Protokol; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda