Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Tata Usaha, Sumber Daya Manusia dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kearsipan, dokumentasi, dan persuratan;
c. koordinasi dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi;
d. koordinasi, penyiapan kegiatan, dan pelaksanaan urusan keprotokolan Badan Komunikasi Pemerintah;
dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Bagian Tata Usaha, Sumber Daya Manusia, dan Protokol.
Koreksi Anda
