Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Tata Usaha, Sumber Daya Manusia dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kearsipan, dokumentasi, dan persuratan; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi; d. koordinasi, penyiapan kegiatan, dan pelaksanaan urusan keprotokolan Badan Komunikasi Pemerintah; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Bagian Tata Usaha, Sumber Daya Manusia, dan Protokol.
Koreksi Anda