Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Subbagian Perlengkapan dan Layanan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dukungan perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Koreksi Anda
