Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan dukungan perlengkapan dan kerumahtanggaan; b. pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; c. perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan d. pelaksanaan pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Bagian Umum.
Koreksi Anda