Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan dukungan perlengkapan dan kerumahtanggaan;
b. pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
c. perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Bagian Umum.
Koreksi Anda
