Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan dukungan perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi.
Koreksi Anda
