Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan dukungan perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi.
Koreksi Anda