Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran; b. penyusunan perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pemantauan kinerja, dan laporan kinerja; c. pengelolaan urusan keuangan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Bagian Perencanan dan Keuangan.
Koreksi Anda