Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. penyusunan perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pemantauan kinerja, dan laporan kinerja;
c. pengelolaan urusan keuangan; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Bagian Perencanan dan Keuangan.
Koreksi Anda
