Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. koordinasi dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi;
d. pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, dan keprotokolan;
f. pelaksanaan urusan dukungan perlengkapan dan kerumahtanggaan;
g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa;
h. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Koreksi Anda
