Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi; d. pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, dan keprotokolan; f. pelaksanaan urusan dukungan perlengkapan dan kerumahtanggaan; g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa; h. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Koreksi Anda