Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Badan Komunikasi Pemerintah.
Koreksi Anda
