Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Komunikasi Pemerintah dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri. (2) Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Koreksi Anda