Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dan membebani dana APBN.
2. Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara adalah Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
3. Tahun Anggaran 2014 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember
2014.