Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TANDA PENGENAL PIN DI LINGKUNGAN ISTANA KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan TPP Pengamanan Tamu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diatur sebagai berikut: a. TPP warna Biru untuk Pengamanan Tamu Negara tidak bersenjata; dan b. TPP warna Hijau untuk Pengamanan Tamu Negara bersenjata.
Koreksi Anda