Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TANDA PENGENAL PIN DI LINGKUNGAN ISTANA KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan TPP Kunjungan ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, diatur sebagai berikut: a. TPP warna Merah untuk Rombongan Resmi, Rombongan Khusus, dan Rombongan Keluarga; b. TPP warna Hijau untuk Rombongan Staf; c. TPP warna Coklat Muda untuk Rombongan Awak Pesawat; d. TPP warna Kuning untuk Tim Pendahulu; dan e. TPP warna Putih untuk Rombongan Wartawan.
Koreksi Anda