Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TANDA PENGENAL PIN DI LINGKUNGAN ISTANA KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tanda Pengenal Pin yang selanjutnya disingkat TPP adalah suatu tanda pengenal berbentuk Pin yang dikenakan pada pakaian kerja saat berdinas/bertugas. 2. Kartu Pemegang TPP yang selanjutnya disingkat KPTPP adalah Kartu yang menyatakan pemegang kartu berhak menggunakan TPP sesuai dengan bentuk, warna, dan nomor TPP yang digunakan. 3.Lingkungan Istana Kepresidenan adalah lingkungan: a. Kantor Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet; b. Kantor PRESIDEN dan Komplek Istana PRESIDEN yang terletak di Jakarta; c. Kantor Wakil PRESIDEN dan Komplek Istana Wakil PRESIDEN yang terletak di Jakarta; d. Kantor Dewan Pertimbangan PRESIDEN; e. Kediaman dan Tempat Acara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan f. Komplek Istana Kepresidenan yang terletak di Bogor, Cipanas, Yogyakarta, dan Tampaksiring Bali. 4. Pasukan Pengamanan PRESIDEN yang selanjutnya disebut Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan. 5. Very Very Important Person yang selanjutnya disingkat VVIP adalah PRESIDEN RI dan Wakil RI beserta keluarganya, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Koreksi Anda