SUSUNAN ORGANISASI
PPKGBK terdiri atas:
a. Direktorat Keuangan;
b. Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Usaha;
c. Direktorat Umum; dan
d. Satuan Pemeriksaan Intern.
(1) Direktorat Keuangan dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Direktorat Keuangan mempunyai tugas pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Bisnis serta Rencana Bisnis dan Anggaran, penyusunan dan pelaporan kinerja, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyelenggaraan sistem teknologi informasi di lingkungan PPKGBK.
(3) Direktur Keuangan karena jabatannya melaksanakan tugas sebagai pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktorat Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Bisnis serta Rencana Bisnis dan Anggaran;
b. pengoordinasian penyusunan Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, dan Pelaporan Kinerja di lingkungan PPKGBK;
c. pengelolaan dan pengembangan sistem teknologi informasi;
d. penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran;
e. pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, dan utang piutang;
f. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, serta penyelesaian tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi keuangan;
g. penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan;
h. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait di bidangnya; dan
i. pelaksanaan pembinaan dan pemberian petunjuk teknis terhadap pelaksanaan kegiatan Unit Usaha sesuai bidang tugasnya.
Direktorat Keuangan terdiri atas:
a. Divisi Anggaran dan Perencanaan
b. Divisi Perbendaharaan; dan
c. Divisi Akuntansi.
(1) Divisi Anggaran dan Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan Rencana
Bisnis dan Anggaran, penyiapan, penyajian, pengoordinasian pengumpulan dan pengolahan data Rencana Strategis Bisnis, Perjanjian Kinerja, pengelolaan data kinerja, dan pelaporan kinerja, serta pengelolaan dan pengembangan sistem teknologi informasi di lingkungan PPKGBK.
(2) Divisi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan pendapatan dan belanja, menyelenggarakan pengelolaan kas, serta pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi keuangan.
(3) Divisi Akuntansi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, penatausahaan aset, dan pengelolaan utang piutang, serta penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan.
(1) Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Usaha dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan, pembangunan, pemasaran, pengendalian, dan monitoring atas pengusahaan pemanfaatan aset, dan sarana dan prasarana, serta pemeliharaan dan penataan lingkungan di kawasan PPKGBK dalam rangka menjaga dan melestarikan gedung/bangunan sebagai peninggalan nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2), Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Usaha mempunyai fungsi:
a. penyusunan kajian dan rencana kebijakan pengembangan sarana dan prasarana, investasi, dan
pemanfaatan aset;
b. penyusunan rencana dan strategi pemasaran pemanfaatan sarana, dan prasarana;
c. pelaksanaan pemasaran pemanfaatan aset, sarana, dan prasarana;
d. pelaksanaan monitoring,
pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan perjanjian kerja sama yang dilakukan dengan mitra kerja sama;
e. pengoordinasian pelayanan pemanfaatan sarana dan prasarana;
f. sinkronisasi, integrasi dan konsolidasi rencana program dan kegiatan unit-unit usaha;
g. penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pembangunan pengembangan sarana dan prasarana di kawasan PPKGBK;
h. pengoordinasian dalam rangka menjaga dan melestarikan gedung/bangunan sebagai peninggalan nasional;
i. pengoordinasian penyusunan rencana dan pelaksanaan penataan kawasan di lingkungan PPKGBK;
j. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait di bidangnya; dan
k. pelaksanaan koordinasi operasional kegiatan unit-unit usaha.
Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Usaha terdiri dari:
a. Divisi Pengembangan Usaha;
b. Divisi Pemasaran dan Penjualan; dan
c. Divisi Pembangunan dan Pemeliharaan.
(1) Divisi Pengembangan Usaha melakukan penyusunan kajian dan rencana pengembangan sarana dan prasarana olahraga dan non olahraga, investasi, dan
pemanfaatan aset, serta sinkronisasi, integrasi dan konsolidasi rencana program dan kegiatan unit-unit usaha;
(2) Divisi Pemasaran dan Penjualan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan strategi pemasaran pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga dan non olahraga, pelaksanaan pemasaran pemanfaatan aset, sarana, dan prasarana, monitoring, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh mitra kerja sama, dan pelayanan pemanfaatan sarana dan prasarana.
(3) Divisi Pembangunan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan kegiatan pembangunan pengembangan sarana dan prasarana, penataan dan pemeliharaan lingkungan di lingkungan PPKGBK dalam rangka menjaga dan melestarikan gedung/bangunan sebagai peninggalan nasional.
(1) Direktorat Umum dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Direktorat Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility), hukum, ketatausahaan dan administrasi umum lainnya, serta pengelolaan urusan sumber daya manusia, kerumahtanggaan, perlengkapan, penyelenggaraan layanan pengadaan barang/jasa, kebersihan, dan perparkiran, pengoordinasian penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan, serta pembinaan keamanan dan ketertiban di lingkungan PPKGBK.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2), Direktorat Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kehumasan dan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility);
b. pemberian dukungan pelayanan keprotokolan;
c. penelaahan, penyusunan dan penyelarasan peraturan Direktur Utama dengan peraturan perundang- undangan;
d. penyiapan perjanjian, perizinan, dan pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian permasalahan kerja sama dan/atau pertanahan baik di dalam maupun diluar peradilan;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan administrasi umum lainnya;
f. pengelolaan urusan sumber daya manusia, kerumahtanggan, perlengkapan, dan layanan pengadaan barang/jasa, kebersihan, dan perparkiran;
g. pengoordinasian penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan;
h. pelaksanaan pembinaan keamanan dan ketertiban;
i. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait di bidangnya; dan
j. pelaksanaan pembinaan dan pemberian petunjuk teknis terhadap pelaksanaan kegiatan Unit Usaha sesuai bidang tugasnya.
Direktorat Umum terdiri atas:
a. Divisi Humas, Hukum, dan Administrasi; dan
b. Divisi Sumber Daya Manusia dan Kerumahtanggaan.
(1) Divisi Humas, Hukum, dan Administrasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan kehumasan, tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Resposibility), keprotokolan, pelaksanaan kajian/telaahan hukum, penyusunan dan
penyelarasan peraturan Direktur Utama dengan peraturan perundang-undangan, pembuatan perjanjian, penyiapan perizinan, pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian sengketa/permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan administrasi umum lainnya.
(2) Divisi Sumber Daya Manusia dan Kerumahtanggaan melakukan pengelolaan urusan kepegawaian, rekrutmen, pemetaan pegawai, penyusunan jenjang karir, remunerasi, dan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia, kerumahtanggaan, perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa, kebersihan, dan perparkiran, serta pengoordinasian penyusunan organisasi, sistem dan prosedur kerja, standar pelayanan minimum, dan pelaksanaan pembinaan keamanan dan ketertiban di lingkungan PPKGBK.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh Kepala Satuan Pemeriksaaan Intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pengawasan intern keuangan dan operasional PPKGBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2), Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana program kerja pemeriksaan tahunan;
b. pelaksanaan pemeriksaan, review, evaluasi, pemantauan tindaklanjut, dan kegiatan pengawasan
lainnya dan tujuan tertentu serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan;
c. pembinaan atas pelaksanaan pola tata kelola PPKGBK;
d. pembinaan penerapan dan penilaian manajemen resiko di lingkungan PPKGBK;
e. penegakan atas integritas dan kode etik;
f. pendampingan terhadap pemeriksa eksternal; dan;
g. pengoordinasian dengan instansi terkait di bidangnya.