Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Kementerian.
Koreksi Anda