Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Koreksi Anda