Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda