Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Koreksi Anda