Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus perlu didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
Koreksi Anda
