Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, persuratan, dan dokumentasi di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. (2) Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyiapan kegiatan serta pelaksanaan urusan keprotokolan di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
Koreksi Anda